Pemerintah memperpanjang insentif pajak dalam rangka pandemi COVID-19 sampai 30 Juni 2021.
Langkah Pemerintah dalam mendukung laju percepatan perekonomian negara tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Keputusan ini menandakan insentif pajak yang semula berakhir mengikuti tahun anggaran 2020 atau selesai per 31 Desember 2020 dapat dinikmati lagi oleh wajib pajak hingga 6 bulan ke depan.
Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Beleid terbaru ini berlaku mulai 1 Februari 2021. Dalam beleid itu ada sederet jenis insentif yang kembali diaktifkan. Apa sajakah itu?
1.Insentif PPh Pasal 21 untuk pajak karyawan.
Insentif ini hanya berlaku karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
2. Insentif Pajak UMKM
Penggiat UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.
4. Insentif PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor
5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE,
atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
6. Insentif PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Keputusan Mentri tersebut dapat kamu akses disini . Semoga info mengenai “Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Terkait Covid-19 sampai Juni 2021” dapat berguna ya sobat!
Chalifatus Sa'diyah Margaretha
alhamdulillah artikel yang sangat bermanfaat.
Sabila Adzkia Wibawanto
Terimakasih dengan adanya artikel ini saya jadi tau bahwa Pemerintah memperpanjang insentif pajak dalam rangka pandemi COVID-19 sampai 30 Juni 2021. Ilmu ini sangat bermanfaat untuk saya.
dila
infonya sangat bermanfaat
Irna Puspitasari
Terimakasih buat infonya sangat membantu??
Anggi Neisya
Sangat jelas dan mudah dipahami sukses terus ef sinergy
Frista Rakhmania Saputri
Alhamdulillah, terimakasih banyak infonya, artikel ini sangat bermanfaat✨???
angela melisa
Terimakasih EF Sinergy atas informasi yang diberikan. artikel ini sangat menambah wawasan saya
Vicky Kamil
Terima kasih Ef Sinergy atas infonya, melalui artikel ini saya jadi mengetahui dan sangat membantu bahwa insentif-insetif perpajakan mengenai pandemi covid-19 telah diperpanjang
ni made ayu aprilia m.c
artikelnya sangat mudah dipahami dan bermanfaat
ni made ayu aprilia m.c
terima kasih, artikelnya sangat mudah dipahami
Aditya Amar Firmansyah
Terimakasih infonya, sangat bermanfaat
Aditya Amar Firmansyah
Terimakasih, info yang sangat bermanfaat
Landryan
Infonya bermanfaat
angela melisa
Terimakasih atas informasinya, informasi ini sangat bermanfaat untuk saya.