Yuk Cari Tahu Info Lengkap Mengenai Sertifikasi Pajak!

posted in: Info Pajak | 0

Bagi kita yang sudah berkecimpung didunia perpajakan tentu tidak asing dengan Sertifikasi Pajak terlebih dengan istilah BREVET.

Atau bahkan saat ini ada dari Sobat EF yang sedang menempuh Ujian Serifikasi ini? Bagi yang belum, yuk kita pelajari apa itu Brevet.

SERTIFIKASI PERPAJAKAN

Sertifikasi Perpajakan adalah metode pelatihan perpajakan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk melatih para profesi perpajakan , salah satu metode sertifikasi yang umum diambil adalah BREVET.

Brevet itu sendiri merupakan pelatihan perpajakan dengan beberapa tingkatan yang berbeda yang bisa digunakan dengan atau tanpa menggunakan Software pajak.

Umumnya BREVET di bagi menjadi 3 tingkatan :

  1. Brevet A
  2. Brevet B
  3. Brevet C

BREVET A

Brevet A merupakan pelatihan dasar dari sertifikasi ini, dimana dalam pelatihan membahas seluruh hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan orang pribadi. Materi yang ada di dalam Brevet ini pun bermacam-macam, yaitu KUP A (Ketentuan Perpajak Umum bagian A), PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi), POTPUT (Potongan Pungutan), PBB (Pajak Bumi Bangunan), serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Bea Materai, dan PPN A.

BREVET B

Brevet B merupakan pelatihan tingkat dasar hingga menengah. Pada tingkat ini kita belajar mengenai ketentuan perpajakan yang ada pada badan ataupun perusahaan. Materi yang ada pada Brevet ini pun meliputi KUP B (Ketentuan Perpajakan Umum bagian B), PPh Badan, PPN B dan Akuntansi Pajak. Dalam prosesnya ,pada Brevet ini umumnya memiliki tingkat kesulitan lumayan sulit dikarenkan adanya beberapa materi yang mempunyai perhitungan yang panjang yang ketika kita tidak teliti dalam mengerjakannya maka di akhir perhitungannya akan mendapatkan hasil yang salah.

BREVET C

Tidak hanya Brevet A dan B, dalam sertifikasi perpajakan pun memiliki Brevet C . Brevet C itu sendiri merupakan pelatihan dengan tingkat pelatihan menengah sampai lanjutan yang bersifat internasional dan merupakan sertifikasi yang paling tinggi. Materi yang ada pada Brevet ini pun meliputi KUP C (Ketentuan Umum Perpajakan Bagian C), Pajak Internasional, PPh OP C (Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bertaraf Internasional), POT-PUT C (Potong Pungutan Bertaraf Internasional), PPh Badan C dan Akuntansi Pajak.

 

Tidak hanya sertifikasi perpajakan Brevet, pemerintah pun menyediakan pelatihan guna untuk melatih para profesi perpajakan yang ingin mengambil profesi konsultan perpajakan yaitu dengan mengikuti Sertifikasi Konsultan Pajak.

Konsultan pajak sendiri merupakan pihak yang memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan WP (Wajib Pajak) dalam melaksanakan hak dan kewajiban para wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sedangkan Sertifikasi Konsultan Pajak itu sendiri merupakan Sertifikasi yang menunjukkan keahlian Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional dibidang konsultan pajak. Seperti Sertifikasi perpajakan Brevet.

Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan SobatEF sekalian ya!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *